Berkurban Dulu Atau Aqiqah Dulu, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

1854
Ustadz Abdul Somad (UAS) (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Ada dua Ibadah yang sama-sama diperintahkan untuk menyembelih hewan, yakni ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha dan ibadah Aqiqah yang dilakukan ketika seorang anak baru dilahirkan sebagai wujud syukur kehadiran anggota keluarga baru.

Kedua ibadah ini berbeda dari soal waktu dan aturannya. Namun sering kali muncul pertanyaan-pertanyaan, bagaimana hukum berkurban jika sejak kecil belum diaqiqah oleh orangtua? Lebih baik mana aqiqah dulu atau kurban dulu?

Terkait hal ini, menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai aqiqah terlebih dahulu atau berkurban, Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui kanal YouTube “Tanya Ustadz” memberikan penjelasan terkait akikah dan kurban.

UAS menjelaskan bahwa, aqiqah adalah tanggung jawab orangtua terhadap anak. Meski dalam pelaksanaannya aqiqah tidak wajib dilaksanakan. Aqiqah paling tinggi hukumnya Sunnah muakat.

“Aqiqah tanggung jawab ayah terhadap anak, sedangkan kurban tangung jawab pribadi terhadap diri sendiri,” ujar UAS dalam video itu seperti dikutip Muslim Obsession, Selasa (21/7/2020).

Bagi orang yang mampu memiliki banyak harta, maka berkurban wajib hukumnya sesuai mazhab Imam Hanafi, adapun Imam Syafi’I, Hambali, dan Maliki kata UAS, hukumnya Sunnah muakat.

“Oleh sebab itu tidak ada hukum terkait antara aqiqah dan kurban. Jadi kalau dulu lahirnya tidak diaqiqahkan, sekarang dia mampu, dia berkurban. Jadi tidak ada alasan, “Mengapa kamu tidak berkurban?” karena kecil dulu saya belum aqiqah. Ini tidak benar, tidak ada ulama berpendapat demikian,” papar UAS.

Demikian penjelasan UAS, maka tidak ada hubungan antara berkurban dengan beraqiqah. Berkurban adalah tanggung jawab diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tanggung jawab orangtua terhadap anak.

Maka jika ditanyakan apakah boleh berkurban sebelum beraqiqah, maka seperti penjelasan UAS, boleh saja karena kurban adalah kewajiban diri sendiri. Sedangkan aqiqah adalah wujud rasa syukur ayah atas kelahiran anaknya.

Meski objek melakukan aqiqah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan aqiqah secara mandiri ketika dewasa.

Hal ini berlaku jika memang kondisi ayah tidak mampu dan tidak memungkinkan melakukan aqiqah setelah anak lahir. Namun seperti penjelasan UAS di atas, hukumnya tidak wajib, hukumnya adalah sunnah muakat. (Albar)

7 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke rismaa Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here