Beri Uang Seribu ke Manusia Silver, Warga di Yogyakarta Didenda Rp50 Ribu

491

Yogyakarta, Muslim Obsession – Gara-gara ngasih uang seribu, tiga warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenakan denda Rp50 ribu. Perhatiannya memberikan uang receh kepada manusia silver dianggap melanggar pidana ringan.

Ketiga warga itu adalah Wahyu Sri Hartadi dan Maskun Sofwan Hadisaputra yang merupakan warga Kecamatan Kalasan. Serta seorang lagi bernama Sutarto asal Prambanan. Mereka memberikan uang kepada seorang manusia silver di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman belum lama ini.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat menuturkan, ketiganya diamankan di Simpang Tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman pada Rabu 24 November.

Mereka terjaring melalui operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. “Sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver,” kata Hidayat saat dihubungi, Jumat (26/11).

Kata Hidayat, ketiganya lantas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat, 26 November 2021. Diputuskan ketiganya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (1), tentang larangan bagi individu, lembaga, badan hukum untuk memberikan uang atau barang kepada gelandangan pengemis di muka umum.

Hidayat menjelaskan, sesuai Pasal 24 ayat (5) pada Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang seribu. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu,” beber Nur.

Bagi Nur, kasus ini menjadi contoh untuk masyarakat agar tak sembarangan memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan.

“Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY,” klaim Hidayat.

“Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” sambungnya.

Hidayat turut menegaskan jika operasi yustisi ini masih berlanjut sampai akhir tahun 2021. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here