Beredar Surat dari Kapolri, Ormas FPI Dilarang Beraktivitas

550

Jakarta, Muslim Obsession – Jagad media sosial diramaikan dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang ormas Front Pembela Islam atau FPI melakukan aktivitas. Sebab, FPI disebut sebagai ormas terlarang.

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana.

Saat dimintai keterangan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak membenarkan dan juga tidak menyalahkan. Ia hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

“Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here