Berbasis Digital, Kini Urus Izin Operasional Madrasah Tak Lagi Manual

476
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, saat ini pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Oleh karenanya, jelas Isom, tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.

Isom menuturkan, langkah tersebut merupakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

Hal ini juga menjadi terobosan untuk memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Cairkan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Kemenag Siapkan Anggaran Rp.647 Miliar

“Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat,” jelas Moh Isom di Jakarta, mengutip Kemenag, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Pengurusan izin operasional RA dan Madrasah secara online dapat dilakukan melalui situs IJOP Madrasah.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Rp.6,9 Miliar, Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Operasional Masjid/Mushalla

Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional. Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional Madrasah dari sistem manual menuju elektronik.

Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital. Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

“Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemenag Kucurkan Rp.233 Miliar untuk Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah

Faqih mengungkapkan, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

Menurutnya, penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama. Ia juga berharap langkah ini dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama.

“Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN. Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud,” tandasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here