Bendera PDI-P Dibakar, PA 212: Silakan Tempuh Jalur Hukum, Tapi?

722

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam aksi menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digelar oleh oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi keagamaan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu, terjadi insiden pembakaran bendera PDI-P.

Menanggapi hal itu, pihak PA 212 tidak mempermasalahakan langkah PDI-P jika ingin membawa insiden pembakaran bendera PDI-P ke jalur hukum.

“Ini negara hukum. Jadi dari dulu kami menghargai proses hukum. Siapapun, silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya insiden pembakaran bendera PDI-P tersebut tidak termasuk ke dalam rencana aksi unjuk rasa, melainkan hanya spontanitas peserta aksi. Mungkin saja terbawa suasana.

“Enggak, itu spontanitas saja itu. Saya sendiri tidak melihat langsung karena sedang audiensi di dalam,” kata Slamet.

Kendati demikian, Slamet meminta sebaliknya pihak kepolisian juga melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang menjadi inisiator RUU HIP. Bukan hanya pembakar bendera PDI-P saja yang dituntut.

Sebab, menurut Slamet, RUU HIP terinidikasi berbau komunis sehingga menimbulkan kontoversi serta membuat resah dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pemerintah dan pihak keamanan juga harus menegakan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi mau mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila,” kata Slamet.

Diberitakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian kepada seluruh kader terkait dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai.

Dalam surat tersebut, Megawati meminta agar seluruh jajaran partainya dapat merapatkan barisan dalam menyikapi peristiwa terbakarnya bendera partai. PDI-P pun siap menempuh jalur hukum. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here