Benarkah Orang yang Bermain Dadu Shalatnya tak Diterima?

5419

Muslim Obsession – Benarkah jika ada orang yang bermain dadu, shalatnya tak diterima? Mari kita lihat beberapa hadits sahih yang menyebutkan tentang hukum ini.

Dari beberapa hadits, Rasulullah Saw. pernah meriwayatkan bahwa orang yang bermain dadu shalatnya tak diterima.

Pada suatu hari Rasulullah Saw. berjalan melewati sekelompok orang yang sedang bermain dadu. Beliau lantas bersabda, “Hati-hati, mereka telah dilalaikan, tangan-tangan mereka disibukkan, dan lisan-lisan mereka tidak berguna.”

Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa berkata kepada temannya, ‘ayo kita bertaruh, ‘ia harus bersedekah.”

Hadits lain juga berbunyi, bahwa barangsiapa bermain dadu, seakan-akan ia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi. Hadits ini bersumber dari hadits Muslim, Abu Dawud, dan Ibn Majah.

Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, lalu berdiri shalat, ia seperti orang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, lalu mendirikan shalat. Shalatnya tidak akan diterima.” (HR. Ahmad dan lain-lain)

Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, lalu berdiri shalat, ia seperti orang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, lalu mendirikan shalat. Shalatnya tidak akan diterima,” (HR. Ahmad dan lain-lain).

Pada hadits yang lain berbunyi, ketika kita melewati orang-orang yang sedang bermain judi, catur, dadu, dan berbagai permainan yang menyerupai itu yang diharamkan, kita dilarang mengucapkan salam kepada mereka. Sebaliknya, jika mereka mengucapkan salam kepada kita, janganlah dibalas.

Hal ini pernah dialami Ali ibn Abi Thalib ra. Suatu saat Ali melewati orang-orang yang sedang bermain catur. Ia lantas berkata, “Seandainya kalian memegang bara api sampai padam, itu lebih baik daripada kalian memegang barang-barang yang sedang kalian mainkan itu. Demi Allah, bukan untuk bermain-main seperti ini Allah menciptakan kalian.”

Imam Al-Ghazali meriwayatkan, bahwa ada bermacam-macam alat permainan yang diharamkan. Di antaranya adalah alat-alat musik seperti rebbab, gendang, dan seruling. Yang dimakruhkan adalah alat-alat musik yang mengeluarkan bunyi jika diadukan.

Sementara alat-alat musik yang diperbolehkan adalah yang biasa dipergunakan untuk pemberitahuan misalnya terompet, genderang perang, atau rebana yang digunakan untuk merayakan pernikahan.

Wallahu A’lam. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here