Begini Kronologi Tabrak Lari di Nagreg yang Menjerat 3 Oknum TNI

268

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di kawasan Nagreg, Jawa Barat menemui titik terang. Pelaku penabrak dan pembuang korban ke Sungai Serayu adalah tiga oknum TNI AD.

Salah satu dari mereka, bahkan berpangkat Kolonel. Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kesalahannya. Begini kronologinya.

Kejadian bermula saat dua orang sejoli yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember lalu.

Setelah kejadian, kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit terdekat.

Meski demikian, warga sekitar sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil tersebut.

Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.

Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.

Panglima TNI Jendaral Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.

“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (25/12).

Saat ini, ketiga anggota TNI Angkatan Darat yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua AH (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) resmi ditahan.

Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan ketiganya ditahan sementara atas perintah pihak penyidik dari POMAD.

“Untuk ke-3 (tiga) orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan,” kata Agus. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here