Bayar Zakat Fitrah Salah Kaprah, di Mana Kekeliruannya?

1768

Jakarta, Muslim Obsession – Pimpinan Majelis Dzikir Ibnu Halim, Ustadz Syamsuri Halim, mengatakan bahwa ada tindakan salah kaprah atau kekeliruan dalam praktik zakat fitrah di tengah masyarakat.

Kekeliruan itu terjadi pada hitungan zakat, dimana masyarakat Indonesia menerapkan pendapat Imam Abu Hanifah, padahal pada umumnya masyarakat di Tanah Air merupakan penganut Madzhab Imam Syafii.

Lalu, di mana letak kekeliruannya?

“Imam Syafii dalam konteks zakat fitrah, tidak memperkenankan penggantian beras dengan uang. Sebaliknya, Imam Abu Hanifah membolehkannya. Itupun dipraktikkan masyarakat kita dengan salah kaprah,” ujar Ustadz Syamsuri, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, jika mengikuti pendapat Madzhab Syafii, maka hitungan zakat fitrah adalah beras 2.7 kilogram berdasarkan hitungan qoth’i dalil. Jika dikonversi dimana 1 kg menjadi 1.328 liter, maka 2.7 kg ×1.328 liter itu sama dengan 3.585.6 liter atau jika dibulatkan menjadi 3.5 liter. Di masyarakat, hitungan 1 liternya yang seharga Rp10.000 jika dikalkulasikan menjadi Rp 35.000.

Sementara jika melihat pendapat Imam Abu Hanifah, jelas Ustadz Syamsuri, takaran zakat fitrah adalah 3.8 kilogram. Jadi jika 1 kg adalah 1.328 liter, maka 3.8 kg menjadi 5.046.4 liter atau dibulatkan menjadi 5 liter. Dan jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah dimana 1 liternya seharga Rp10.000, maka jumlahnya menjadi Rp50.000.

“Tapi di kita ini terkadang aneh. Ada orang yang zakat fitrahnya menggunakan uang, dia mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, namun hitungannya menggunakan pendapat Imam Syafii. Ini gak benar, namanya talfiq buta. Rancu dan tidak benar,” jelasnya.

Menurutnya, jika ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang, maka yang benar adalah mengikuti dan juga menghitung zakat fitrah sesuai dengan mazhab Imam Abu Hanifah

Sebaliknya, jika ingin mengikuti madzhab Imam Syafii, maka zakat fitrah harus dibayar dengan menggunakan beras karena ‘qut’ atau makanan pokoknya beras bukan bukan kurma senilai 3.5 liter.

“Kalau kita ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka ikuti ketentuan dari madzhab Imam Abu Hanifah. Beliau membolehkan penggunaan uang sebagai pengganti beras, maka hitung literannya adalah dengan 5 liter, yang jika dihargai Rp10.000 per kilogramnya, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000,” tandasnya. (Fath)

2 KOMENTAR

  1. Terus bagaimana apakah zakat itu menjadi tidak sah? karena kurang timbangannya, sementara keputusan itu di keluarkan oleh BAZNAS kota berdasarkan hasil pertimbangan

  2. Ini ranah ikhtilaf, hrs saling menghargai. Inti persoalan sebenarnya di sudut pandang. Yang mewajibkan makanan pokok berpegang pada nash (teks) secara tekstual, sementara yg boleh pakai uang membacanya secara kontekstual (maqoshid syariah), yaitu kemaslahatan. Klo skrng yg lbh manfaat adalah uang, maka boleh, bahkan lbh bagus pakai nilainya (uang), sehingga mustahiq lbh leluasa menggunakannya sesuai kebutuhan. Wallōhu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here