Batal Bebas, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 30 Hari

593
Habib Rizieq Shihab saat tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal bebas, dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain. Hal itu dikatakan pengacaranya Ichwan Tuankotta.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” kata Ichwan ketika dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Ia pun menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penananan 30 hari ke depan terhadap perkara RS ummi. Sungguh zalim,” katanya.

Sebelumnya, Pengacara Habib Rizieq Shihab lainnya , Azis Yanuar menyebut seharusnya kliennya bebas dari penahanan atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan atau kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Minggu, 8 Agustus 2021. Sebab, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara tersebut.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here