Bareskrim Proses Laporan Penistaan Agama M Kece

539

Jakarta, Muslim Obsession – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi tengah melakukan pendalaman kasus penistaan agama yang dilakukan oleh M Kece. Ia dilaporkan di beberapa wilayah dan akan ditarik penanganannya oleh Bareskrim.

“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan. Proses sedang berjalan,” kata Agus, Senin (23/8/2021).

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga sudah menemukan dugaan penistaan agama yang dilakukan M. Kece. Setelah itu, masyarakat berbondong-bondong membuat laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama tersebut.

“Gabungan lah, kan viral. Kita ada siber patroli, kalau netizen dapat, masak kita nggak. Selanjutnya, ada yang buat laporan ke mabes dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan). Proses sedang berjalan,” ujarnya.

Ceramah yang dilakukan oleh youtuber dengan channel Muhammad Kece viral di media sosial. Dalam ceramahnya, Kece dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Selain itu, dia juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan karena menimbulkan paham radikalisme. Kece bahkan menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” kata dia dalam video di YouTubenya dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan diunggah pada 19 Agustus 2021.

Organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya, PP Muhammadiyah juga telah mengecam pernyataan Kece. Mereka juga telah meminta Kepolisian menangkapnya dan memeriksa kejiwaannya.

“Aparatur keamanan dapat memeriksa yang bersangkutan terutama terkait dengan motivasi dari pernyataan-pernyataannya, bahkan mungkin memeriksa kesehatan jiwanya,” kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta agar aparat hukum merepons terkait kasus ini, Pihak PBNU juga siap melaporkan Kece atas dugaan penistaan agama. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here