Bareskrim Polri Naikkan Kasus Ferdinand ke Penyidikan

434

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahean naik ke tahap penyidikan.

Dengan naik ke tahap penyidikan, itu artinya penyidik kepolisian menduga kuat ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022) malam.

Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh kepolisian sejauh ini.ia menjelaskan bahwa penyidik masih akan memeriksa Ferdinand untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini.

Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Polda Sulawesi Selatan hasil laporan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. “Kami sengaja melaporkan ferdinan ini karena postingannya di duga mengandung unsur ujaran kebencian yg bermuatan SARA,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli, Rabu (5/1). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here