Bangladesh Larang Menikahi Warga Rohingnya

766
Rohingya Girls Married
Seorang gadis dari etnik Rohingya tengah bersiap untuk dinikahkan. (Foto: Reuters)

Bangladesh, Muslim Obsession – Pengadilan tinggi di Dhaka, Bangladesh, mengeluarkan putusan yang melarang etnik Muslim Rohingnya menikah di negara tersebut.

Putusan itu menguatkkan Undang-undang 2014 yang melarang petugas di Dinas Catatan Sipil untuk mengesahkan perkawinan antara warga Bangladesh dengan orang Rohingnya serta antara sesama Rohingnya.

Pengadilan menyatakan menolak tuntutan hukum dari seorang ayah yang anak laki-lakinya menikahi remaja Rohingya pada September 2017. Mereka tetap menikah padahal negara tersebut sudah membuat Undang-undang yang melarang pernikahan warga Bangladesh dengan Rohingya sejak 2014.

Pemerintah Bangladesh mengklaim larangan itu penting diberlakukan agar etnik Rohingya tidak menyalahgunakannya untuk mendapatkan kewarganegaraan Bangladesh.

Sebelumnya, seorang pria Bangladesh bernama Babul Hossain menggugat larangan tersebut setelah putranya yang berusia 26 tahun kabur menghindari polisi lantaran menikah dengan perempuan Rohingya berusia 18 tahun.

Dia mempertanyakan keabsahan keputusan pengadilan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi rakyat Bangladesh yang menikahi pengungsi Rohingya.

“Pengadilan menolak petisi tersebut dan menguatkan aturan pemerintah yang melarang pernikahan antara masyarakat Bangladesh dan warga Rohingya,” ujar Jaksa seperti dilansir Arabnews, Selasa (9/1/2018). (Iqbal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here