Banding, Habib Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

622
Habib Rizieq Shihab saat tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus manipulasi tes swab RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab di tingkat banding, tidak mengubah putusan sebelumnya.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Habib Rizieq bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8) pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alathas.

Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucap dia.

“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

Habib Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Habib Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut. Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here