Bagaimana Sih, Hukumnya Memakan Ulat Jerman? 

4589

Dari sini maka dapat dipahami, kalau ulat itu dibudidayakan, maka harus diketahui terlebih dahulu pakannya.

Meskipun demikian, secara spesifik dapat dijelaskan bahwa Ulat Jerman itu merupakan bagian dari tahapan metamorfosa kumbang. Menurut pendapat sebagian ulama, secara fisikal, tampilan fisik, Ulat Jerman itu memiliki unsur Istiqdzar atau menjijikkan, termasuk bagian dari Khobaits dalam pengertian yang umum.

Kalau memang bisa disimpulkan termasuk Istiqdzar secara umum, maka mengkonsumsi Ulat Jerman itu menjadi terlarang. Karena ia bersifat Khobaits.

Tetapi jika dengan berbagai alasan, Ulat Jerman itu tidak termasuk Istiqdzar, maka ia tidak termasuk Khobaits, dan berarti tidak haram. Bisa dihukumi sama dengan hewan/serangga Cochineal yang telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa (KF) MUI. Atau juga seperti laron yang juga halal, dan telah lazim dikonsumsi oleh sebagian masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here