Bagaimana Sih, Hukumnya Memakan Ulat Jerman? 

4600

Misalnya, bagi orang tertentu, buah durian sangat menjijikkan. Mencium aroma atau baunya saja, langsung mau muntah. Sehingga membahayakan bagi dirinya. Maka, bagi orang itu, durian menjadi terlarang.

Oleh karena itu, sebagian ulama menjelaskan “Khobaits” bermakna menjijikkan itu adalah najis. Karena, boleh dikata, semua orang tentu akan merasa jijik dengan najis.

Ulat itu kalau termasuk khobaits, menjijikkan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan kalau tidak termasuk khobaits, maka hukumnya boleh atau halal.

Karena ada pendapat ulama, kalau ulat itu hidup di lingkungan atau dari pakan yang halal, maka hukumnya halal pula untuk dikonsumsi. Sebaliknya, kalau pakannya dari barang yang haram atau najis, maka hukumnya juga haram.

Seperti ulat atau belatung yang hidup dan makanannya dari bangkai, maka hukumnya haram. Sedangkan kalau ulat itu hidup di dalam buah, misalnya buah mangga atau kacang panjang, lalu termakan, maka itu tidak masalah dari sisi agama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here