Bagaimana Posisi Ibu Tiri dalam Islam?

3676

Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisa’ [4]: 22).

Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, maka anak perempuan dari janda itu menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki (suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu (ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai dengan janda itu. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; …” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).

Kesimpulannya, dari penjelasan-penjelasan diatas dapat dipahami bahwa dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi kedua pasangan yang melakukan akad nikah dan anak-anak mereka.

Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi tahrim mu’abbad (larangan atau halangan perkawinan untuk selama-lamanya) walaupun nanti pada suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami) dan ibu anak tiri (istri).

Dalam phal itu tersirat pesan moral pada seluruh anggota keluarga bahwa telah terjadi perubahan status hukum pada keluarga mereka, yaitu masing-masing mereka telah menjadi keluarga dari bapak dan ibu mereka yang telah menikah.

Ajaran Islam mengatur kehidupan keluarga dan menjaga serta melindungi hak-hak setiap anggota keluarga, seperti bapak, ibu, termasuk di dalamnya ibu tiri, anak-anak dan sebagainya.

Hal serupa juga diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kehidupan keluarga. Hanya saja ajaran Islam dan undang-undang dan peraturan itu belum dipahami dan dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat kaum Muslimin. Karena itu adalah tugas kita bersama untuk memasyarakatkannya.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid 8 hal 17-26/ NU Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here