Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Bekerja?

2363
Ilustrasi. Foto istimewa.
Ilustrasi. Foto istimewa.

Jakarta, Muslim Obsession – Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak calon karyawan yang ingin bekerja, namun mereka diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai ‘pelicin’ agar ia bisa diterima bekerja.

Lantas bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik atau kantor? Dan bagaimana hukumnya uang tersebut?

Buya Yahya menjelaskan, terkait hal ini harus dimengerti beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, kata Buya, menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka. Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.

“Artinya jika seseorang mengambil sesuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak disebut menyogok. Contoh Anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada Anda kecuali jika Anda membayar sejumlah uang. Maka Anda saat membayar bukanlah disebut sebagai penyogok,” kata Buya, seperti dikutip dari buyayahya.org, Kamis (10/10/2019).

Buya melanjutkan, orang yang menerima uang tersebut telah zhalim karena meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan harta yang dibayarkan halal bagi yang menerima.

“Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini, baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela. Sebab cara yang demikian itu adalah kezhaliman yang membuka pintu kezhaliman yang lain lagi,” paparnya.

Hal yang kedua, sambung Buya, jika seseorang memang layak untuk bekerja di tempat tersebut, maka itu artinya seseorang tersebut punya hak untuk itu.

“Jadi apa yang Anda bayarkan bukanlah suap yang haram, karena Anda membayar karena keinginan Anda untuk mendapatkan hak Anda. Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangi hak Anda dan baru akan memberikan hak Anda kalau Anda membayar kepadanya sejumlah uang, maka dia adalah seorang yang zhalim dan berdosa besar,” lanjut Buya.

Jadi, dalam hal ini, kata Buya, seseorang tidak mendapatkan dosa menyuap karena ia memang tidak menyuap. Akan tetapi ia mendapatkan dosa membudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain. Artinya, ia telah berdosa dalam menolong kejahatan.

“Kalau seandainya Anda kompak dengan yang lainnya untuk tidak membayar, tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar. Akan tetapi karena orang-orang membayar maka dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk memeras,” tutupnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here