Azyumardi Azra Sesalkan Vonis Terhadap Meiliana

1282
Prof. Azyumardi Azra (Foto: Breakingnews.co.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menyesalkan vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu divonis 18 bulan karena memprotes suara adzan.

“Saya tidak tahu persis (detail permasalahan kasus). Seharusnya kasus-kasus seperti itu diselesaikan secara dialog,” ujar Azyumardi kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Azyumardi menilai, kasus Meiliana tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, pendapat Meliana terkait suara adzan adalah hal yang wajar.

“Saya atau istri juga pernah minta mengaji dengan Toa (pengeras suara) dimatikan karena sudah menjelang tengah malam di bulan puasa. Jadi wajar kalau kelantangan suara azan minta dikecilkan. Cara ngomongnya perlu bijak,” katanya.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara adzan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jamaah masjid setelah shalat maghrib.

Setelah berdialog dengan jamaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jamaah masjid dengan Meiliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here