Asosiasi Ahli Hukum Pidana Menyebut Penangkapan Munarman Menyalahi UU

406

Jakarta, Muslim Obsession – Para ahli hukum yang tergabung dalam Asosiasi Ahli Hukum Pidana menilai penangkapan eks Sekum FPI Munarman oleh Densus 88 Anti Teror menyalahi UU atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dimana penangkapan seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan 2 (dua) alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

“Dengan demikian penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Asosiasi Ahli Hukum Pidana yang ditandatangani Muhammad Taufiq selaku Presiden Asosiasi, Rabu (28/4).

Karena Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini juga kata dia, terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada Front Pembela Islam dari pihak-pihak tertentu. Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS.

“Kesemuanya itu terjadi secara massif, berkelanjutan dan sistemik dengan maksud untuk menyingkirkan peranan Islam Politik pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang,” ujarnya.

Bahwa berdasarkan point nomor 1 dan nomor 2 di atas, maka dengan ia meminta pihak Kepolisian Repubik Indonesia untuk segera membebaskan Munarman. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here