Arab Suadi Sudah Terima Penerbangan dari Indonesia

364
Bandara Internasional Jeddah yang Baru Akan Dibuka pada Mei 2018 (Photo: SG)

Jakarta, Muslim Obsession – Arab Saudi telah membuka pintunya bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke negaranya. Termasuk dari warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) bernama Khoirizi.

“Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini,” kata dia dalam diskusi secara online pada Kamis (2/9/2021).

Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga sudah diizinkan untuk melakukan penerbangan ke Arab Saudi, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, dan Argentina. Kemudian Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Tidak semua WNI bisa masuk Arab Saudi

Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi membatasi penerbangan dari 20 negara yang telah diizinkan berkunjung ke sana. Mereka hanya mengizinkan warga ekspatriat yang sudah divaksinasi Covid-19 di Arab Saudi sebelum kembali ke negara asal.

Akan tetapi, syarat itu tidak berlaku bagi warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka. Terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah, Khoirizi menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia belum diizinkan menyelenggarakannya.

Arab Saudi juga belum mengeluarkan aturan apa pun terkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag akan segera terbang ke sana untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kami dalam waktu yang paling memungkinkan akan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini, mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya.

Ibadah umrah sempat diizinkan untuk diselenggarakan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sempat mengizinkan jemaah internasional untuk umrah mulai 10 Agustus.
Pada saat itu, terdapat sejumlah syarat bagi WNI yang ingin beribadah umrah.

Salah satunya adalah mereka harus karantina 14 hari di negara ketiga sebelum mendarat di sana.

“Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut. Namun, tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah calon jemaah asal Indonesia harus mendapat vaksin lengkap yang direkomendasikan, seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here