Arab Saudi Tangkap 936 Jamaah Haji Ilegal

679

Jakarta, Muslim Obsession – Aturan ketat diberlakukan bagi jamaah haji 2020. Pasalnya di tengah situasi pandemi corona ini, Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlaah jamaah haji yang hanya dikhususkan bagi warga Arab Saudi dengan syarat-syarat khusus.

Meski begitu, tetap saja ada orang yang berusaha untuk ikut ibadah haji secara ilegal. Namun aksinya itu tetap ketahuan oleh Pemerintah Arab. Setidaknya sudah ada 936 jamaah haji ilegal yang ditangkap oleh kepolisian Arab.

Dikutip dari Al Arabiya, mereka mencoba memasuki tempat-tempat suci selama masa ibadah haji tanpa izin sebelumnya, menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka. Di antaranya termasuk menahannya dan memberikan denda.

Denda bagi pelanggar

Arab Saudi telah mengumumkan pada awal bulan ini bahwa, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal setara 39 juta. Jika pelanggar melakukannya berulang akan didenda dua kali jumlahnya.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jamaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan hukuman tambahan.

Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.

Kendaraannya juga akan disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan. Dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal hampir Rp100 juta. untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya.

Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan. Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp194 juta.

Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat dan mampu setidaknya melakukan sekali dalam seumur hidup.

Pada masa normal, ada kira-kira 2,5 juta jamaah haji dari seluruh dunia yang beribadah di Tanah Suci. Selain ibadah haji, jamaah juga biasanya mengunjungi tempat-tempat paling suci bagi umat Islam di Makkah dan Madinah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here