Apakah Penggunaan Hisab Mengingkari Sunah Nabi?

735

Yogyakarta, Muslim Obsession – Penggunaan metode rukyat untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan dan Syawal mempunyai landasan dalil yang kuat. Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim ini dengan tegas Nabi bersabda, “shumu li ru’yatihi”. Secara harfiah kata “li ru’yatihi” berarti terlihatnya hilal atau bulan baru.

Di lingkungan Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan menggunakan apa yang disebut dengan hisab wujudul hilal. Beberapa kalangan menganggap bahwa metode penentuan bulan yang digagas Muhammadiyah tersebut merupakan praktek ingkaru al-sunah (mengingkari sunah), sebab redaksi hadits tentang awal puasa secara jelas Nabi Saw berpesan agar menggunakan rukyat.

Menanggapi hal tersebut Syamsul Anwar menjawab bahwa Muhammadiyah dalam memahami dalil menggunakan metode asumsi integralistik (istiqra’ ma’nawi), yaitu mengumpulkan dalil-dalil baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak langsung tentang suatu persoalan kemudian dikoroborasikan.

“Hadis itu harus dibaca secara bersama-sama dengan hadis lain bahkan ayat al-Quran,” tutur Syamsul dalam acara Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Jumat (30/04).

Syamsul menerangkan bahwa semangat al-Quran adalah penggunaan hisab. Dalam surat ar-Rahman ayat 5 Allah berfirman, “wa al-syamsi wa al-qamari bihusban”, artinya: Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan. Ayat ini menegaskan bahwa matahari dan Bulan beredar dengan hukum yang pasti dan oleh karenanya dapat dihitung dan diprediksi.

Hadits-hadits yang secara harfiah mengharuskan rukyat juga dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan tidak berlaku permanen, karena mengandung illat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, metode rukyat digunakan pada zaman Nabi Saw itu karena keadaan umat masih ummi, yaitu sebagian terbesar tidak mengenal baca tulis, dan tidak dapat melakukan hisab.

Selain menggunakan dalil bayani, argumentasi burhani menurut Syamsul juga penting. Secara astronomis, penggunaan rukyat menimbulkan masalah seperti rukyat tidak bisa mengkaver seluruh permukaan bumi pada waktu yang bersamaan serta jangkauan rukyat terbatas sehingga tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia. Bahkan, kata Syamsul, ada kawasan tertentu di muka bumi tidak dapat merukyat sama sekali karena tempatnya tidak normal.

“Sekarang umat Islam sudah ada di seluruh benua di dunia. Apabila kita masih tetap memegang rukyat, maka rukyat itu terbatas adanya. Karena itulah, inilah pentingnya memahami suatu dalil secara komprehensif,” pungkas Syamsul. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here