Anjing Masuk Masjid, Bagaimana Hukum Shalat di Sana?

3628

Namun demikian, dikutip dari Islami.co terkait dengan anjing yang buang air kecil di masjid, beberapa ulama, seperti Al-Mundziri, berpendapat bahwa anjing-anjing itu tidak benar-benar buang air kecil di dalam masjid, melainkan mereka hanya lalu-lalang di masjid tetapi buang air kecil di luar masjid. Al-Mundziri menjelaskan bahwa pada saat itu belum ada pintu di masjid yang menghalangi masuknya anjing.

Ulama-ulama lain menyatakan bahwa peristiwa lalu-lalangnya anjing di masjid terjadi sebelum turunnya hukum terkait kenajisan air liur anjing dan perintah akan perlunya untuk mensucikan diri atau barang/tempat dari najis yang disebabkan oleh anjing.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan:

“Pendapat yang paling benar adalah bahwa hal ini terjadi di awal-awal (dibangunnya masjid), berdasarkan prinsip bahwa semua hal diperbolehkan (kecuali ada bukti yang bertentangan), maka ketika perintah turun untuk menghormati dan memurnikan masjid, dibuatlah pintu-pintu masjid (agar anjing tidak bisa masuk)” (Fathul Bari, 1/279).

Pendapat dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dapat menjadi acuan bahwa kita hendaknya mensucikan masjid dan tempat-tempat salat kita dari sesuatu atau hewan yang dapat menodai kesuciannya.

Tanah Menjadi Murni Ketika Kering

Dalam kitab Sunan Abi Dawud, di mana hadist pertama diambil, dijelaskan bahwa tanah yang terkena najis dapat kembali suci ketika najis tersebut telah kering dari tanah itu.

Oleh karenanya, salat kita sah bila kita salat di suatu tanah lapang yang kering dan mungkin saja pernah sebelumnya dikencingi oleh binatang liar.

Namun demikian, lantai masjid atau rumah kita (yang terbuat dari keramik, beton, atau kayu) yang dikencingi oleh anjing, hendaklah dibersihkan dengan airn (bisa juga dengan sabun pembersih lantai) hingga hilang baik wujud dan baunya. Sebab lantai kita boleh jadi tidak seperti tanah yang menyerap air.

Wallahu A’lam bish Shawab…

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here