Alhamdulillah, Indonesia Banjir Prestasi MTQ Internasional

866

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Juraidi mengatakan bahwa tahun ini banyak qari-qariah Indonesia yang meraih prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), bahkan hingga level internasional.

“Tahun 2019, Indonesia kebanjiran prestasi pada MTQ Internasional,” kata Juraidi yang juga merupakan Sekum Lembaga Pelatihan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional, seperti dikutip dari Kemenag, Sabtu (02/11/2019).

Masih menurut Juraidi, sepanjang 2019, ada lima qari Indonesia yang meraih juara 1 di MTQ yang digelar di berbagai negara. Mereka adalah Ihsan Ramadan  (MTQ Internasional di Qatar), Salman Amrillah (Iran),  Syahroni (Bahrain), Syamsuri Firdaus (Turki),  dan Miftah Farid Maroko).

Selain itu, dua qari meraih juara 2, yaitu Qadar Asmadi di Kuwait,  dan Wardah di Malaysia. Dua qari lainnya meraih juara 3, yaitu: Rifki  Hawari (Inter Studen di Iran) dan Siddiq Mulyana (MTQ Internasional Tafsir di Iran).

“Mereka adalah para juara MTQ/STQ Nasional yang kita kirim ke ajang MTQ Internasional,” ungkap Juraidi.

Kepada para juara, Kemenag memberikan penghargaan berupa dana pembinaan. Untuk juara I MTQ Internasional sebesar Rp25juta, juara II Rp20juta, dan juara III Rp15juta.

“Idealnya ini bisa ditingkatkan, seperti prestasi lain di bidang olahraga, seni dan lainnya. Baik juga jika mereka bisa diangkat menjadi PNS melalu jalur khusus seperti atlit,” ujarnya.

Juraidi mengusulkan, mungkin perlu juga keterlibatan pihak swasta/masyarakat memberi apresiasi kepada para juara yang telah mengharumkan nama bangsa di forum internasional.

Dikatakan Juraidi, Kemenag terus melakukan pembinaan untuk meningkatan kualitas pelaksanaan MTQ. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019.

Melalui LPTQ, pusat dan daerah, Kemenag juga melakukan pembinaan secara langsung kepada qari-qariah, hafizh-hafizhah, mufassir-mufassirah dan keahlian bidang-bidang lainnya tentang Al-Quran.

“Keberadaan LPTQ yang dibentuk berdasarkan SKB Menag dan Mendagri tahun 1977 sangat signifikan. Kami harap, ke depan regulasinya bisa diperkuat menjadi PP atau minimal Perpres. Ini tentu perlu dukungan semua pihak, seperti tokoh masyarakat, ulama, pihak legislatif, dan ekskutif,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here