Alhamdulillah… DPR Teken UU Tentang Pesantren

762
Lukman menyerahkan pendapat akhir terkait RUU Tentang Pesantren kepada Wakil Ketua DPR RI. Foto: Istimewa.
Lukman menyerahkan pendapat akhir terkait RUU Tentang Pesantren kepada Wakil Ketua DPR RI. Foto: Istimewa.

Jakarta, Muslim Obsession – Alhamdulillah, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi undang-undang pada, Selasa (24/9/2019).

Proses persetujuan diambil melalui sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap RUU Tentang Pesantren. Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah, sebelumnya meminta persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang Paripurna. Para anggota DPR peserta sidang pun serempak menyatakan setuju.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pendapat akhirnya mengatakan RUU Tentang Pesantren diinisiasi dikarenakan adanya kebutuhan mendesak sebagai suatu keniscayaan untuk dapat memberikan pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren,” kata Lukman, seperti dilansir dari Kemenag.

Substansi dalam RUU tentang Pesantren, lanjut Lukman, sesungguhnya sudah sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodir ragam dan varian pesantren sebagaimana fakta yang ada saat ini.

“Substansi dalam RUU Pesantren juga memberikan pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren atau arkaanul ma’had dan ruh pesantren atau ruuhul ma’had sebagai syarat pendirian untuk menjaga kekhasan pesantren,” paparnya.

RUU Pesantren diakui Lukman memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya.

“Serta pengakuan atas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang mandiri dan independen dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka penjaminan mutu,” tutur Menag.

Lukman menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat serta segenap pihak yang berkontribusi dalam memberikan perhatian kepada pesantren di Indonesia.

Sidang  Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap RUU Tentang Pesantren menjadi UU berakhir sekitar pukul 13.50 WIB.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong dalam sidang Paripurna menyebutkan RUU tentang Pesantren resmi disahkan menjadi Undang-undang setelah melewati proses pembahasan yang panjang antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here