Airlangga Hartarto Umumkan PPKM Skala Mikro Mulai Diterapkan 9 Februari

451

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Kebijakan baru ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya dianggap tidak efektif.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyatakan berdasarkan evaluasi PPKM tahap 1 dan 2 di Jawa-Bali, dibutuhkan upaya pendekatan yang lebih mikro, yakni tingkat desa dan kelurahan.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan bapak presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” katanya dalam konferensi pers sscara daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Menurut Airlangga, tujuan PPKM Mikro ini untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam level tersebut, pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT, RW, atau desa dan kelurahan.

“Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Adapun skenario pengendalian dengan cara memaksimalkan fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, penyediaan kebutuhan pokok masyarakat dan masker.

Airlangga menerangkan di 7 provinsi di Jawa-Bali sudah menerapkan beberapa posko pengendalian, seperti di DKI Jakarta ada Kampung Tangguh, Banten-Jawa Barat semacam posko di tingkat desa, Jogo Tonggo di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta disebut Desa Tangguh, sedangkan di Bali ada Desa Adat Bali.

“Pemberlakukan pembatasan mikro di tingkat RT/RW. Pembentukan pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang diketuai Kepala Desa atau Lurah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro di sebagian Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginginkan PPKM diperpanjang dengan berbasis Mikro dan dibuat posko penanganan COVID-19 di level desa dan kelurahan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur dan kepala daerah yang berada di Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Ada beberapa hal yang diatur mulai dari ketentuan penentuan zonasi penularan COVID-19 dari hijau, kuning, oranye dan merah berbasis RT. Jika kasus COVID-19 lebih dari 10, maka satu RT masuk kategori zona merah sehingga tempat ibadah dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensi.

Kemudian aktivitas masyarakat di RT zona merah itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak boleh berkegiatan melebihi tiga orang.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here