Agar Jera, Travel Umrah Nakal Divonis 3,5 Tahun

793
Arfi Hatim
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A. Dia telah ditetapkan melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah”, dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim berharap kasus hukum ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jamaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai PPIU.

“Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (25/2/2020) seperti dilansir Kemenag.

“Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jamaah umrah. Ada sanksi pidana dan dendanya. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU, jika ingin berangkatkan jamaah umrah,” lanjutnya.

Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perijinan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jamaah umrah asal Bontang, Kaltim.

Penangkapan ini hasil kerjasama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jamaah umrah,” jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019.

“Kami dukung upaya penegakkan hukum ini,” lanjutnya.

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh  Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here