Agama dan Negara dalam Tenunan Keindonesiaan

910
Fuad Nasar
Fuad Nasar

Oleh: M. Fuad Nasar (Konsultan The Fatwa Center Jakarta)

“Negara adalah organisasi politik tertinggi yang dimiliki suatu bangsa”,  tegas Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD dalam artikelnya Bernegara, Beragama dan Berpolitik di sebuah media nasional. Mahfud juga merujuk pendapat yang pernah ditulis Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, melainkan negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state).

Jika kita menelaah kembali falsafah negara Pancasila yang menjadi modus vivendi (perjanjian luhur) founding fathers negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia. Kita tidak seyogyanya terjebak dalam kutub ekstrim ketika memaknai hubungan agama dan negara hingga melahirkan radikalisme agama atau sebaliknya radikalisme sekuler.

Kehidupan beragama mengisi tempat dan kedudukan yang strategis dan terhormat di negara kita karena terkait secara langsung dengan moral dan akhlak bangsa. Bisa dibayangkan, andaikata politik dan ekonomi dijauhkan dari nilai-nilai agama, yang akan terjadi adalah dehumanisasi dan demoralisasi yang dahsyat, di mana orang dalam mengejar kemenangan, kekuasaan, jabatan dan meraih keuntungan dengan menghalalkan berbagai cara karena tidak menghadirkan Tuhan di dalam tindakan mereka.

Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi di era digital tidak bisa memperbaiki mental dan moral manusia, apalagi membangunnya. Hanya agama yang bisa membangun moral manusia secara utuh dan menyeluruh. Kepatuhan terhadap hukum dan nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agamalah yang bisa menjamin ketertiban dalam masyarakat. Ini diperkuat oleh pandangan filosof Jerman Immanuel Kant (1724 – 1804) yang mengatakan, “Barangsiapa  mencari sistem moral yang paling kokoh, maka dia tidak akan menemukannya, kecuali dalam ajaran agama.”

Dalam perkembangan sejarah dunia, kehidupan bernegara sulit dipisahkan dari kehidupan beragama. Bahkan – seperti dikemukakan Jimly Asshiddiqie dalam pengantar buku Transformasi Dari Kantoor Voor Inlandsche Zaken Ke Kementerian dan Departemen Agama (M. Fuad Nasar, 2007) – di negara yang menganut pemisahan tegas antara negara dan agama (sekularisme), selalu terdapat pengaturan atau tindakan negara yang terkait dengan urusan agama.

Persoalan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia sudah final sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) sehari setelah Proklamasi.  Tokoh-tokoh Islam sejak 1945 telah menerima Pancasila sebagai landasan falsafah negara. Segenap elemen bangsa yang terwakili dalam keanggotaan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah sepakat bahwa Indonesia yang diproklamasikan adalah sebuah negara republik, bukan monarchi, kerajaan atau negara yang diperintah seperti kerajaan.

Negara Republik Indonesia didirikan dengan Pancasila sebagai pokok-pokok ideologi yang menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945. Rumah besar bernama Indonesia ditopang oleh kebhinnekaan, dan menjadi Indonesia tidak harus kehilangan kaitan dengan akar primordial, seperti etnik, agama, adat istiadat, daerah-daerah yang mempunyai susunan asli, dan bahasa daerah.

1
2
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here