Ada Unsur Penodaan Agama, Dewan Da’wah Usulkan Baha’i Dibawa ke Jalur Hukum

669

Jakarta, Muslim Obsession – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengusulkan untuk membawa masalah Baha’i ini ke jalur hukum. Pasalnya, terdapat cukup banyak bukti yang mengindikasikan adanya unsur penodaan agama Islam yang dilakukan oleh pendiri dan para pengikut Baha’i.

Usulan ini dikemukakan Ketua Tim Peneliti Baha’I Dewan Da’wah, Dr. Taufik Hidayat, setelah timnya melakukan penelitian seputar Baha’i.

“Kepada Pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia dan Ormas-ormas Islam lainnya, agar membentuk Tim Hukum untuk membawa masalah Baha’i ini ke jalur hukum, dengan tetap dibantu oleh anggota-anggota Tim Peneliti Baha’i,” ujar Taufik dalam rilis Hasil Penelitian yang ditandatanganinya, Selasa (3/7/2021).

BACA JUGA: Menag Ucapkan Selamat Hari Raya Naw-Ruz, Apakah Baha’i Sebuah Agama?

Taufik menjelaskan, Tim Hukum yang dimaksud olehnya harus dipimpin oleh ahli hukum yang punya kompetensi terkait masalah penodaan/penistaan agama sehingga dapat ditentukan apakah bisa diambil langkah-langkah hukum selanjutnya kepada para pengikut dan organisasi Baha’i.

Dalam kesimpulannya, Tim Peneliti Baha’i Dewan Da’wah mengajukan lima poin kesimpulan setelah menemukan sejumlah fakta dan data.

Pertama, organisasi Baha’i pernah dilarang oleh Perdana Menteri Djuanda melalui Surat Perdana Menteri Nomor 122/P.M/1959 tanggal 21 Maret 1959 karena praktek ajarannya dapat memecah belah dan menganggu ketenteraman umum.

“Ini dikuatkan oleh Presiden Soekarno melalui Keppres nomor 264 tahun 1962 karena Baha’i tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan bagian dari kepanjangan tangan imperialisme,” ungkapnya.

BACA JUGA: Apa Itu Agama Baha’i, Ajaran dari Iran yang Sudah Lama Ada di Indonesia

Kedua, pengikut Baha’i terindikasi kuat menodai/menista agama Islam dan melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yangdianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.

Ketiga, sejumlah fakta menunjukkan indikasi kuat bahwa Baha’i adalah aliran yang menyimpang dari ajaran Islam dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU No 1/PNPS/1965.

Beberapa fakta yang disebutkan Tim Peneliti Baha’i Dewan Da’wah antara lain, bahwa pendiri Baha’i mengaku sebagai Nabi dan pengikutnya juga mengakuinya sebagai Nabi, setelah Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Offside soal Agama Baha’i

Pendiri Baha’i, Husein Ali al-Mazandarani atau digelari “Bahaaullah”, yang sebelumnya adalah pengikut/penganut Mirza Ali Bin Muhammad as-Syairazi atau digelari “Baabullah” (menurut Sayyid Muhibuddin al-Khatib dalam Al-Bahaiyyah: tanpa tahun). Salah satu ajaran pokok dalam Islam adalah, bahwa tidak ada lagi nabi/utusan Allah SWT, setelah Nabi Muhammad SAW.

Fakta lainnya, Husein Ali al-Mazandarani (Bahaaullah) menyatakan dirinya lebih baik dari Nabi Muhammad SAW. (Miftaahu Baabil Abwaab, hal. 20) Padahal menurut Islam tidak ada manusia yang paling baik/bertakwa/beriman di muka bumi selain Nabi Muhammad SAW.

Husein Ali al-Mazandarani (Bahaaullah) menyatakan kitab Al-Aqdas (kitab sucinya Baha’i) lebih baik daripada kita suci Al-Quran (Miftaahu Baabil Abwaab, hal. 20), padahal menurut agama Islam, Al-Quran adalah kitab suci terbaik dan terakhir yang diturunkan oleh Allah SWT, sebagai pedoman umat manusia hingga akhir zaman dan penghapus syariat yang datang sebelumnya.

Keempat, Baha’i memiliki indikasi kuat berpotensi merusak agama-agama dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena menjadikan seluruh agama tidak mempunyai “rumah tangga”-nya masing-masing dengan berusaha ingin menggabungkan seluruh agama dalam satu kesatuan dibawah “rumah” Baha’i. (Lihat: https://www.kemenag.go.id/read/memahami-video-menag-tentang-agama-baha-i).

Kelima, Keberadaan tempat suci Baha’i di bukit Caramel-Haifa, Israel dan BIC mengindikasikan dukungan dan bantuan dari Zionis Israel. (Lihat: https://www.bic.org/statements/letter-united-nations-special-committee-palestine, Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 115 –119, Al-Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan, hal. 23).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here