Ada Bantuan Kepustakaan untuk Masjid dari Kemenag, Ini Syaratnya!

1306
Ilustrasi: Perpustakaan Masjid Pusdai Jawa Barat.

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022. Nantinya, program ini meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan di perpustakaan masjid.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, Ismail Fahmi menyebut, tahun 2022 ini jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya menjangkau 34 masjid.

“Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Jadi bertambah 4 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” jelas Ismail, mengutip Kemenag, Kamis (20/1/2022).

Penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.

Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan, salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

Selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.

“Syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” jelas Alkholis.

Ia menambahkan, sementara proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama setempat.

“Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid, melampirkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” urainya.

Proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.

“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” katanya.

Berikut ini syarat pengajuan bantuan kepustakaan masjid:

1- Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir

2- Memiliki ruang perpustakaan

3- Terdapat layanan perpustakaan masjid

4- Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif

5- Terdata pada aplikasi (ELIPSKI)

6- Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS:

7- Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 1 (satu) tahun terakhir; dan

Proposal terdiri atas:

1- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

2- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan

3- Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir

4- Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid

5- Foto-foto ruang perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan

6- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid yang masih aktif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here