Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur

1171

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Salah satu tradisi di negeri kita, saat ziarah kubur, penziarah biasanya membawa bunga tujuh warna (dalam bahasa Jawa: kembang setaman) yang masih segar untuk ditaburkan di atasnya.

Tradisi ini sudah berlangsung sangat lama, dari generasi ke generasi sampai zaman kita sekarang ini. Apakah amaliah ini ada dalilnya?

Tentu saja ada.

Telah diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas ra, beliau berkat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu berkata, “Sungguh keduanya sedang disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar. Adapun yang pertama karena tidak menjaga diri dari air kencing. Dan yang kedua senang mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil satu pelepak kurma yang masih basah, lalu beliau potong jadi dua, lalu beliau menancapkan (riwayat lain: meletakkan)pada setiap kubur satu pelepah kurma. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah ! Kenapa anda melakukan ini ? Beliau menjawab:

«لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا»

“Semoga (siksanya) keduanya diringankan selama (dua pelepah tersebut) belum kering.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapakan ‘Illat (sebab) perbuatan Nabi dalam hadis di atas. (Pertama) : Karena syafaat beliau kepada dua penghuni kubur selama pelepeh kurma belum mengering, bukan karena afek pelepahnya. (Kedua) : karena doa beliau. (Ketiga) : Barakah tasbih dari pelepah kurmanya, dimana selama masih basah, keduanya bertasbih kepada Allah.

Imam An-Nawawi (w.676 H) rh berkata :“ Ada yang berpendapat karena keduanya (pelepah kurma tersebut) bertasbih selama keduanya dalam kondisi masih basah. Yang sudah kering, tidak bertasbih. Dan ini merupakan mazhab (pendapat) mayoritas dari ulama ahli tafsir pada firman Allah Ta’ala : (Tidaklah ada sesuatu kecuali dia bertasbih dengan memuji-Nya).” (Syarah Shahih Muslim : 3/202).

Dan menurut hemat kami, pendapat ketiga (yang menyatakan karena efek tasbih dari pelepah kurmanya) merupakan pendapat yang paling kuat. Hal ini didukung oleh sebuah riwayat dari Sahabat Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami ra dalam Shahih Al-Bukhari, dimana sebelum meninggal, beliau berwasiat untuk diletakkan pelepah kurma di atas kuburnya.

Imam An-Nawawi rh berkata : “Imam Al-Bukhari telah menyebutkan dalam kitab Shahihnya, sesungguhnya seorang sahabat yang bernama Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhialahu ‘anhu, berwaisat untuk diletakkan dua pelepah kurma di atas kuburnya. Maka dalam kisah ini, sesungguhnya beliau (Buraidah) bertabaruk (ngalab berkah) dengan melakukan suatu perbuatan yang semisal dengan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”(Syarah Shahih Muslim : 3/202. Fathu Bari : 1/320).

Riwayat Buraidah ini menunjukkan kepada kita, bahwa perbuatan tersebut bukanlah khususiyyah Nabi (bukan khusus nabi). Karena seandainya khusus nabi, tentunya beliau tidak akan berwasiat demikian. Bahkan menurut Ibnu Hajar, hal ini menjadi indikasi kuat bahwa perbuatan itu merupakan tasyri’ (disyari’atkan) oleh Nabi kepada umatnya. (Fathul Bari : 1/320).

Jika ada yang menyatakan, itu kan nabi tahu kalau penghuni kuburnya sedang disiksa, adapun selain beliau tidak mengetahuinya. Jawab : Tidak tahunya kita tentang kondisi mayit apakah disiksa atau tidak, bukan perkara yang menghalangi kita untuk melakukan suatu perkara yang akan menjadi sebab diringankannya siksa penghuni kubur. Sebagaimana ketidaktahuan kita apakah mayit dirahmati atau tidak oleh Allah di kuburnya, bukan menjadi penghalang untuk kita mendoakan rahmat untuknya. Namanya juga usaha, ya, untung-untungan.

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani rh berkata : “Tidaklah ketidaktahuan kita apakah (mayit) disiksa atau tidak, mengharuskan untuk kita tidak melakukan perkara yang akan menjadi sebab dia diringankan siksanya (sebagaimana) seandainya dia disiksa. Sebagaimana ketidaktahuan kita apakah dia dirahmati atau tidak, tidak menghalangi kita untuk mendoakan rahmat untuknya.”(Fathul Bari : 1/320)

Imam Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafi’i (w.987 H) rh berkata :

يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلىَ الْقَبْرِ لِلْاِتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَركَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقِيْسَ بِهَا مَا اُعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ

“Disunahkan untuk meletakkan pelepah yang masih hijau di atas kubur dalam rangka ittiba’(mengikuti nabi) dan karena hal itu bisa (menjadi sebab) diringankan siksa darinya dengan berkah dari tasbih pelepah tersebut. Dan diqiyaskan kepada pelepah, apa-apa yang biasa untuk ditaburkan seperti tumbu-tumbuhan yang berbau harum/wangi yang masih basah.” (Fathul Mu’in, hlm. 218).

Maka penggunaan kembang tujuh warna oleh masyarakat Indonesia ketika ziarah kubur, sudah sesuai qiyas sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Malibari karena termasuk “sesuatu yang berbau wangi dan masih basah/segar”. Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah dalam kitabnya Ihkamul Ahkam (1/106) juga berpendapat sebagaimana pernyataan Imam Al-Malibari di atas.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i (w.982 H) rh berkata :

اسْتَنْبَطَ الْعُلَمَاءُ مِنْ غَرْسِ الْجَرِيدَتَيْنِ عَلَى الْقَبْرِ غَرْسَ الْأَشْجَارِ وَالرَّيَاحِينِ عَلَى الْقَبْرِ

“Para ulama mengeluarkah hukum dari (perbuatan nabi yang) menanam dua pelepah kurma di atas kubur, akan (dianjurkannya) untuk menanam pepohonan dan berbagai tanaman wangi di atas kubur.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra : 2/9).

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat untuk kita sekalian. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam bish shawab.

12 Syawwal 1442 H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here