52 Orang Ditangkap Karena Masuk ke Makkah Tanpa Izin Haji

468
Makkah (Foto: Al-Monitor)

Muslim Obsession – Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji, Brigjen Sami Al-Shuwairekh, menyatakan bahwa sebanyak 52 jamaah ditangkap saat mencoba memasuki Makkah tanpa izin haji secara ilegal.

Dia menambahkan bahwa masing-masing pelanggar akan didenda sekitar SR 10.000.

Al – Shuwairekh kemudian meminta semua warga untuk mengikuti semua instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas resmi untuk haji tahun ini.

Al Shuwairekh menekankan bahwa pasukan keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat Suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat tanpa visa haji hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah.

“Jika pelanggaran itu diulang selama musim haji, maka hukumannya akan berlipat ganda,” lapor Saudi Gazette, dikutip Senin (12/7/2021).

Larangan memasuki tempat-tempat suci tanpa visa haji ini sudah dimulai sejak Senin, 5 Juli, atau 13 hari sebelum haji tahunan dimulai. Di mana haji diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya merilis pernyataan yang menjelaskan bahwa petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, dan juga di situs dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk memastikan tidak ada mencoba untuk melanggar aturan yang dikeluarkan dalam hal ini.

Sebelumnya pada bulan Juni, Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya 60.000 peziarah, yang hanya warga negara dan penduduk Kerajaan, akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini.

Keputusan ini diambil karena pandemi virus corona yang sedang berlangsung dan munculnya varian baru virus corona yang menyebar di berbagai belahan dunia.

Sebelum pandemi dimulai, sekitar 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia biasa mengunjungi Mekah dan Madinah untuk haji dan umrah tahunan.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here