3 Prestasi Besar Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

638

Jakarta, Muslim Obsession – Komisaris Jenderal atau Komjen Listyo Sigit Prabowo mamu mengambil hati Presiden Joko Widodo atau Jokowi sehingga ditunjuk sebagai calon tunggal kepala kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.

Listyo Sigit akan menggantikan Jenderal Idham Azis, yang pensiun pada 1 Februari sejak menjabat pada 1 November 2019. Kariernya melesat sebagai perwira tinggi termuda, setelah Sigit ditugaskan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Kala itu, usia Sigit masih 50 tahun saat terpilih pada 16 Desember 2019, ‘paling muda’ di antara pejabat sama dalam sepuluh tahun terakhir. Kini, Jenderal Bintang Tiga itu bersiap memimpin lebih dari 470 ribu polisi di bawah Korps Bhayangkara. Sebelum Jadi Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah ajudan Jokowi.

Setidaknya setelah menjabat sebagai Kabareskim, ada tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo. Berikut kasus besar yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo:

1. Djoko Tjandra

Kasus yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel. Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Komjen Listyo Sigit Prabowo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut. Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Tak tanggung-tanggung, dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.

Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice. Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.

2. Maria Pauline Lumowa

Di bawah kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020. Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

3. Penyerangan Novel Baswedan

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

“Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017. Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan. Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here