Terkendala Syarat Halal, Kementan Tegaskan Indonesia Tak Impor Daging Ayam dari Brazil

1383
Daging Ayam (Photo: Ilustrasi)

Jakarta, Muslim Obsession – Menanggapi isu adanya rencana impor daging ayam dari Brazil, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menegaskan bahwa saat ini Indonesia tidak akan impor daging ayam dari Brazil.

“Sebagaimana diketahui bahwa Brazil mengajukan gugatan ke Badan Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) atas keberatannya terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap melakukan pelarangan dan pembatasan impor daging ayam dan produk ayam dari Brazil sejak tahun 2009,” rilis situs resmi Kementan, Selasa (8/5/2018).

Namun, Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO mengenai syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan Indonesia.

Meskipun akan dilakukan penyesuaian kebijakan, namun Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitary (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.

Terkait dengan persyaratan kehalalan, Diarmita menekankan saat ini Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas, yang mempersyaratkan pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).

“Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu,” tegasnya.

Dia menambahkan, meskipun ada persyaratan teknis sanitary dan kehalalan, namun dengan adanya keputusan WTO ini, maka apabila negara pengekspor mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut, Pemerintah Indonesia tidak ada lagi alasan untuk melarang impor daging ayam dan produknya.

“Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak oleh seluruh pelaku usaha perunggasan nasional dengan melakukan konsolidasi. Dalam upaya meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional,” ungkapnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk di dalam negeri, masyarakat dihimbau untuk mencintai dan membeli daging ayam produksi di dalam negeri. Sebab sudah terjamin kehalalannya dan jaminan kesehatannya. Karena Indonesia melarang penggunaan hormon pertumbuhan. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here