Peran Penyuluh Agama di Tahun Politik

717

Oleh: Thobib Al-Asyhar (Kabag Ortala, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Bimas Islam)

Tahun 2018 disebut sebagai tahun politik. Istilah ini banyak digunakan oleh para tokoh dan media terkait dengan hajatan demokrasi di negeri ini. Tercatat ada 171 penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018 di seluruh Indonesia. Hal sama akan terjadi pada tahun 2019, seiring penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden.

Dalam dunia politik, hampir semua sisi kehidupan bisa diolah menjadi isu, dapat dijadikan kekuatan, sekaligus senjata melemahkan lawan. Apalagi iklim demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan telah memberikan ruang luas kepada setiap orang dalam bersikap, berekspresi, dan bertindak sesuai koridor yang disepakati.

Demokrasi menjadi jalan yang dipilih bangsa ini dalam bernegara, dan itu sudah dilalui dengan relatif mulus. Namun demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada ratusan daerah yang dilanjutkan pemilihan legislatif dan presiden adalah hajatan kali pertama.

Dalam konteks ini, agama dan suku selalu menjadi isu paling sensitif. Keduanya tidak jarang dijadikan alat politik untuk meraih dukungan. Di sinilah titik kritis yang perlu mendapat perhatian bersama agar setiap potensi persoalan bisa diantisipasi sehingga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara tetap terjaga.

 

Peran Publik

Dalam konteks kebangsaan, penyuluh agama memiliki posisi yang sangat penting. Mereka bisa disebut sebagai salah satu tulang punggung pemerintah yang bertugas memberikan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh agama bisa disebut juga, meminjam istilah Bung Karno, sebagai “penyambung lidah” pemerintah kepada masyarakat atau masyarakat kepada pemerintah.

Data Kementerian Agama, saat ini terdapat 81.185 penyuluh (semua) agama di Indonesia, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS. Mereka memiliki jenis tugas masing-masing, seperti pembinaan pada rumah-rumah ibadah, pembinaan kerukunan umat beragama, penyiaran ajaran agama yang moderat, penanggulangan radikalisme, pencegahan bahaya Narkoba, pemberdayaan ekonomi umat, pendampingan dan pembinaan rohani bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, serta tugas-tugas kemasyarakatan lainnya. Mereka telah dibekali dengan wawasan kurikulum, metode, dan pola pendampingan masyarakat.

Di wilayah terdalam dan terluar (perbatasan), penyuluh agama juga hadir memberi pencerahan dan peningkatan kesadaran dalam beragama. Mereka berkolaborasi dengan berbagai pihak agar masyarakat tetap mendapatkan bimbingan agama. Mereka juga mengabdikan diri untuk menjaga wilayah-wilayah kedaulatan melalui pengajaran tentang wawasan kebangsaan dan kecintaan kepada Tanah Air (hubbul wathan).

Arahan Presiden Jokowi kepada sekitar 6.000 penyuluh agama di Simpang Lima Semarang, Sabtu (14/4), menekankan bahwa negara, melalui penyuluh agama, melindungi masyarakat dalam berkeyakinan dan menjalankan ajaran agamanya. Jokowi juga berpesan agar penyuluh memberi keteladanan, empati, saling menghormati, dan ikut menjaga kerukunan. Meski preferensi politik masyarakat berbeda-beda, penyuluh agama harus membimbing masyarakat agar tetap menjaga harmoni dan tidak terpecah belah. Karena mempertajam perbedaan politik hanya akan menghabiskan energi.

Di banyak kesempatan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sering menyampaikan pesan kepada penyuluh agama agar mampu mendeliver pesan-pesan agama sekaligus menjadi juru penerang masyarakat. Menag juga menekankan pentingnya para penyuluh agama mensosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah.

Di ranah publik yang lebih luas, misalnya media sosial, para penyuluh agama juga dituntut mampu menjadi “obat penawar” di tengah mewabahnya virus-virus sosial. Penyuluh diminta mengawal masyarakat agar dapat bertransformasi dengan positif. Di tengah maraknya ujaran kebencian di berbagai media, penyuluh agama juga harus hadir dengan pendekatan yang lebih responsif sesuai kebutuhan zaman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here