Menag Imbau PPIU Tidak Asal Menaikkan Biaya Umrah

920
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak asal menaikkan biaya umrah. Terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.

“Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikkan, maka kenaikan itu harus rasional,” terang Menag, Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menag mengingatkan PPIU untuk tidak mengambil keuntungan dengan adanya potensi kenaikan akibat penerapan pajak 5% oleh Saudi.

“Jangan sampai menaikkan harga, lalu berdalih kenaikan karena pajak lima persen, tapi sesungguhnya untuk travel. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari,” ujarnya.

Menag juga menghimbau kepada jamaah agar kritis dalam memilih harga paket yang ditawarkan PPIU. Selain memastikan travel yang berizin, sikap kritis juga perlu agar jamaah tidak terjebak dengan kesempatan PPIU menaikkan harga akibat kenaikan pajak.

“Kita harus menjadi konsumen yang kritis. Kita lihat komponen apa saja yang ditawarkan. Misal, hotel bintang berapa? Di mana? Harganya bisa kita prediksi. Juga pelayanan katering dan maskapai penerbangan yang digunakan,” tuturnya.

“Kalaulah terjadi kenaikan harga, maka kenaikan itu memang bisa dimaklumi. Bukan kenaikan yang tidak terkontrol,” sambungnya.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan tersebut lantaran harga minyak di negara-negara Timur Tengah melemah. Penerapan PPN 5% meliputi makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel. (Meutia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here