Lindungi Jamaah, Kemenag Turunkan Pengawas Ibadah Haji Khusus

730
Keemenag menurunkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus pada musim haji 1439H/2018M (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama menurunkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus pada musim haji 1439H/2018M. Ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali. Tim pengawas ini berfungsi memastikan bahwa seluruh jamaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen,” tegas Nizar saat memberikan Pembekalan Tim Pengawas Ibadah Haji Khusus, di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Musim haji tahun ini, kuota jamaah ibadah haji khusus Indonesia berjumlah 17 ribu orang.

“Jamaah haji khusus ini termasuk dalam kuota resmi jamaah haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu jamaah,” jelas Nizar, seperti dirilis Kemenag.

Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu, Nizar meminta para pengawas memiliki kecermatan dan kejelian untuk melihat pelaksanaan ibadah haji khusus di lapangan.

Misalnya, Nizar meminta tim pengawas untuk memperhatikan masalah pembimbing ibadah haji yang disediakan PIHK. Nizar berharap PIHK menyediakan pembimbing ibadah haji yang bersertifikat. Ini untuk memberikan jaminan bahwa jamaah memperoleh kualitas bimbingan yang prima.

“Haji itu yang utama adalah keabsahan dalam ibadah. Jadi pembimbing ibadah haji merupakan hal penting,” kata Nizar.

Di samping itu, Nizar menambahkan, setidaknya ada enam layanan lain yang harus menjadi prioritas pengawasan pelaksanaan ibadah haji khusus. Keenam layanan itu adalah pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jamaah, perlengkapan jamaah, dan kesehatan jamaah haji khusus.

“Khusus terkait pelayanan kesehatan, saya ingin garis bawahi, bahwa penyediaan obat-obatan untuk jamaah haji khusus adalah tanggung jawab PIHK. Jangan sampai bercampur dengan obat-obatan bagi jamaah haji reguler,” tutur Nizar.

Nizar pun berharap tim pengawas melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan teliti, sehingga memastikan jamaah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).

Senada dengan Nizar, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyatakan bahwa tim ini diharap dapat bekerja dengan optimal.

Arfi menambahkan, tim yang dibentuk terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang secara adhoc tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Arab Saudi. Kedua, kelompok yang tergabung dalam PPIH di tanah air. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here