Jerman Akui Gender Ketiga di Akta Kelahiran

1026
Toilet Transgender (Foto: Istimewa)

Berlin, Muslim Obsession – Pemerintah Jerman pada Rabu (15/8/2018) menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan opsi gender ketiga pada akta kelahiran untuk bayi yang tidak jelas pria atau wanita.

Langkah ini mengikuti keputusan pengadilan tertinggi Jerman bulan November lalu bahwa peraturan saat ini tentang status sipil diskriminatif terhadap orang-orang interseks. Mereka mencatat bahwa identitas seksual seseorang dilindungi sebagai hak dasar.

Dilansir AFP, Kamis (16/8/2018) Menteri Kehakiman Katarina Barley, mengatakan bahwa undang-undang itu menandai langkah maju yang besar dengan mewajibkan opsi gender baru sejak lahir.

“Tidak ada yang harus didiskriminasikan atas dasar identitas seksual mereka,” katanya, menambahkan bahwa kategori baru akan memberikan orang-orang interseks rasa yang lebih besar akan martabat dan identitas positif mereka.

Menurut PBB, antara 0,05 dan 1,7% dari populasi global adalah interseks. Menteri Urusan Keluarga Franziska Giffey mengatakan langkah berikutnya di Jerman akan memperbarui kedudukan hukum orang transeksual, termasuk pembatasan pemeriksaan medis yang diperlukan untuk menentukan jenis kelamin biologis seseorang.

Bulan lalu, Portugal bergabung dengan Denmark, Irlandia, Malta, Norwegia dan Swedia untuk menjadi negara Eropa keenam yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri identitas transgender. Undang-undang juga melarang prosedur pembedahan pada bayi interseks sehingga mereka sendiri dapat memilih jenis kelamin mereka di kemudian hari. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here