Jamin Kualitas Daging Kurban, Pemerintah Terapkan Standar ASUH

809
Hewan kurban
Ilustrasi Hewan Kurban (Foto: Edwin/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Tahun ini dilaporkan perkiraan jumlah hewan kurban mencapai 1.504.588 ekor, atau meningkat 5% dari tahun 2017. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berinisiatif untuk membuat standarisasi hewan kurban dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Seiring dengan peningkatan jumlah hewan kurban, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya penjaminan kualitas hewan kurban juga meningkat.

Kualitas kurban tidak saja terkait dengan hal transenden, tetapi juga terkait dengan aspek sosial. Karenanya, kesehatan hewan kurban serta keamanan dan kelayakan daging kurban (higienitas) juga ikut meningkat.

”Kesehatan hewan merupakan hal penting yang harus diperhatikan, peyediaan daging hewan yang sehat adalah tanggung jawab bersama, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli daging kurban yang memenuhi standar kesehatan,” pinta Amran saat ditemui di kantornya.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan kabupaten Kota telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan teknis pemotongan hewan kurban sebagai upaya menghadirkan ternak terbaik berstandar ASUH bagi masyarakat Indonesia.

Selain menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia, fokus utama Kementan lainnya adalah memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

Selain itu, pendistribusian daging kurban yang memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi, serta keamanan pangan tidak luput dari perhatian.

“Kami sudah perintahkan kepada seluruh dokter hewan dan petugas kesehatan yang bertugas untuk terus melakukan pengawasan hewan kurban, baik dari segi kesehatan, proses penyembelihan hingga pendistribusian,” tegas Amran, yang dikutip dari rilis Kominfo, Kamis (16/8/2018).

Kementan juga terus melakukan sosialiasi terhadap masyarakat terkait program penataan pelaksanaan kurban nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 /Permentan/PD.410/9/2014.

Peraturan tersebut pada intinya memastikan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Indonesia semakin tertata dan memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat aman dan berkualitas.

Secara detail, peraturan tersebut juga mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tatacara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Sebagai langkah kongkrit untuk penerapan di lapangan, Kementan melakukan pembinaan dan pengawasan pemotongan hewan, diantaranya dengan memfasilitasi pembangunan Pilot Project Sarana Pemotongan Hewan Kurban. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here