Israel dan Aktivis Hak Asasi Manusia Kecam UU Yang Baru Disahkan, Ini Alasannya

736
Israel Kecam UU Apartheid (Foto: Arabnews)

Amman, Muslim Obsession – Warga Israel dan aktivis hak asasi manusia mengecam undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Knesset Israel. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Israel adalah tanah air bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya.

Sebagai dampaknya, UU tersebut mencabut bahasa Arab dari daftar bahasa resmi dan menegaskan bahwa Yerusalem yang “utuh dan bersatu” sebagai ibu kota Israel.

Sekretaris Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengatakan bahwa undang-undang itu telah menjadikan Israel sebagai rumah hanya untuk orang-orang Yahudi dan secara tidak langsung telah melegalkan apartheid.

“Bangsa Yahudi secara resmi melegalkan apartheid dan secara hukum Israel menganut  sistem apartheid,” cuitnya melalui akun twitter Negosiation Affairs Department PLO, seperti dilansir Arabnews Kamis (19/7/2018).

Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang tersebut setelah berjam-jam perdebatan sengit dengan 62 anggota parlemen yang memilih mendukung, 55 menentang dan dua abstain.

Sejumlah anggota parlemen dari kubu oposisi menyebut UU tersebut diskriminatif dan memecah belah.

Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut pemberlakuan UU baru itu sebagai “momen menentukan” dalam sejarah Israel.

“Israel adalah bangsa negara orang-orang Yahudi, dan menghormati hak-hak semua warga negaranya,” katanya.

Kendati demikian, undang-undang yang didukung oleh 62 anggota parlemen dan ditolak oleh 55 anggota itu berpotensi mengucilkan lebih lanjut minoritas Arab yang sudah lama merasa mengalami diskriminasi.

Hak warga keturunan Arab sama dengan warga Yahudi, namun sejak lama mereka mengeluh diperlakukan sebagai warga kelas dua dan didiskriminasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Sebagai informasi, apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.

Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg). (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here