Ini 7 Negara di Dunia yang Melarang Cadar

1276
Ilustrasi Pelarangan Hijab  (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Larangan cadar atau niqab bagi wanita Muslim terjadi di sejumlah negara. Setidaknya, ada tujuh negara yang melarang penggunaan cadar, baik di tempat umum atau kehidupan sehari-hari.

Belanda

Baru-baru ini, Belanda melarang penggunaan cadar. Bahkan, negara tersebut menyatakan bagi siapapun yang melanggar, berarti telah melakukan tindak kriminal.

Menurut undang-undang, siapapun yang ditemukan mengenakan burqa -yang menutupi seluruh wajah– atau niqab yang hanya mencakup wajah di tempat umum, akan dikenakan denda 405 euro, atau sekitar $ 472.

Swiss

Larangan burqa di negara Swiss sudah berlangsung lama sejak 1 Juli 2016. Mengikuti undang-undang baru, wanita Muslim di Ticino, wilayah berbahasa Italia di Swiss selatan, akan menghadapi denda 9.200 euro jika terbukti melanggar.

Meskipun kritik awal, jajak pendapat online baru-baru ini dijalankan oleh surat kabar Le Matin Dimanche dan Sonntags Zeitung, menunjukkan bahwa mayoritas Swiss ingin larangan nasional penggunaan cadar di tempat umum.

Survei dilakukan pada 1.167 orang, 60% mengatakan mereka “pasti” memilih larangan, 16% memilih “tanpa ragu”, 20% memilih “menentangnya” sementara 3% tidak memiliki pandangan.

Belgia

Dilansir Pulse, Selasa (10/7/2018) pada tahun 2011, Belgia menempatkan pelarangan penutup wajah. Berdasarkan undang-undang ini, siapapun yang mengenakan cadar atau burqa di tempat umum, akan dikenakan hukuman tujuh hari penjara atau denda 1.378 euro.

Spanyol

Meskipun tidak seluruh negara Spanyol memberlakukan larangan cadar, kabarnya, beberapa bagian dari wilayah Catalonia, di timur laut Spanyol, memiliki undang-undang tentang larangan mengenakan cadar.

Undang-undang ini sempat diperdebatkan dan dibatalkan pada tahun 2013 oleh Mahkamah Agung Spanyol. Menurut pengadilan, larangan tersebut membatasi kebebasan beragama. Namun, beberapa daerah di Spanyol masih memberlakukan larangan tersebut.

Prancis

Prancis membuat sejarah dengan menjadi negara Eropa pertama yang melarang cadar di tempat umum. Hal ini terjadi pada April 2011. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa wanita yang melanggar akan didenda 150 euro. Sementara siapapun yang memaksa seorang wanita untuk menutupi wajahnya akan membayar denda 30.000 euro.

Chad

Pasca dua serangan bom bunuh diri pada Juni 2015, Chad melarang penggunaan cadar bagi wanita Muslim. Negara lain seperti Kamerun juga melarang cadar untuk alasan keamanan.

Denmark

Denmark secara resmi masuk ke daftar negara yang melarang penggunaan cadar dan burqa. Namun, perempuan bercadar tidak akan dipenjarakan melainkan mereka dikenakan denda dan diwajibkan tidak muncul di tempat umum.

Jika ada perempuan yang memakai cadar di tempat publik, maka ia harus membayar sebesar 1000 Danish kroner atau sekitar Rp 2,2 juta. Jika sudah melanggar selama 4 kali, maka akan ada denda sebesar 10.000 Danish kroner atau sekitar Rp 22 juta. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here