Aceh Berencana Terapkan Hukum Pancung

1029
Hukum pancung (Foto: Merdeka)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah Provinsi Aceh berencana menerapkan hukum pancung kepada terpidana pelaku pembunuhan berencana. Selain dinilai sesuai dengan Syariah Islam, hukuman tersebut diyakini akan menimbulkan efek jera.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Aceh, Dr Syukri Bin Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan resmi kepada departemennya untuk melakukan studi terhadap usulan tersebut.

“Hukum pancung sebenarnya sudah sesuai hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera,” ujarnya, Rabu (14/3/2018). “Kami akan mulai membuat draf hukum setelah menyelesaikan naskah akademik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menilai bahwa wacana hukum pancung untuk menekan angka pembunuhan di Aceh harus dibahas dari aspek hukum negara dan undang-undang terlebih dahulu.

“Karena dalam undang-undang dan hukum kita, hukuman atas suatu tindak kejahatan bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan. Makanya kita punya lembaga pemasyarakatan supaya mantan narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan bentuk kejahatan lain seperti darah dibalas darah dan kepala dibalas kepala (balas dendam).

Terkait hukum mana yang lebih diterapkan di Aceh, hukum syariah atau hukum nasional, ia enggan berkomentar banyak.

“Tergantung siapa yang menangani. Kalau orang berpacaran misalnya, yang menangkap adalah polisi syariah, bukan polisi nasional. Tapi kalau ada kasus perjudian, itu ditangani oleh polisi nasional,” tukasnya.

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sedang membahas wacana penerapan hukum pancung untuk pelaku pembunuhan di Aceh untuk menekan angka pembunuhan yang terjadi di provinsi tersebut.

Untuk mengetahui respon masyarakat Aceh terhadap bentuk hukuman itu, Pemerintah Provinsi Aceh akan melakukan penelitian dan survey terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Jika masyarakat Aceh setuju, maka hukum pancung akan diwujudkan, begitu pun sebaliknya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here